Jika Ditangkapi, Bupati/Wako Tinggal 40 Persen
Kamis, 03 Februari 2011 – 12:21 WIB
BANDUNG -- Ketua Dewan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menjelaskan, perilaku korupsi memang rentan dilakukan PNS, lantaran sangat banyak klasifikasi yang termasuk tindakan korupsi. Beberapa klasifikasi diantaranya menerima suap, pemerasan, penggelapan, dan gratifikasi. Diperkirakan, sekitar 60 persen bupati/walikota melakukan tindak pidana korupsi. Namun demikian, tidak bisa semuanya diusut KPK.
"Kami juga tak bisa menangkap para koruptor, karena bisa-bisa 60 persen dari PNS di Indonesia bahkan 60 persen dari bupati dan walikota beserta jajarannya ditangkap dengan tuduhan korupsi," ujar ketua Dewan Penasehat KPK, Abdullah Hehamahua, yang ditemui wartawan di Balai Kota Bandung, kemarin.
Dia menjelaskan, selama ini hukuman penjara ternyata tidak mampu menciptakan efek jera bagi para koruptor. Karenanya, ia mengusulkan untuk memberikan sanksi sosial, pasalnya."Kalau para koruptor itu kan punya uang. Mereka bisa melakukan apa saja meskipun di dalam penjara. Beda dengan sanksi sosial, pasti para pejabat itu akan memilih bunuh diri daripada mendapat sanksi sosial," urainya.
Dihubungi terpisah, Wali Kota Bandung Dada Rosada mengaku sepakat dengan pemaparan Abdullah. Menurut Dada sanksi sosial memang secara spontan diberikan kepada mereka yang melakukan pelanggaran. "Saya melihat, di beberapa daerah di Jabar sudah menerapkan sanksi sosial ini. Sehinggaa orang-orang akan semaksimal mungkin menghindari pelanggaran," terang Dada.
BANDUNG -- Ketua Dewan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menjelaskan, perilaku korupsi memang rentan dilakukan
BERITA TERKAIT
- BEST Outlook 2025, Sejumlah Tantangan yang Akan Dihadapi Menuju Indonesia Emas 2045
- Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
- HKN Ke-60, Tangsel Berkomitmen Capai Kota Sehat Bertaraf Internasional
- Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen