Jika Ditemukan Pidana, 16 WNI Diproses di Turki
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri membenarkan bahwa 16 warga negara Indonesia (WNI) yang menghilang di Turki sudah ditemukan di sana. Informasi itu didapat Mabes Polri dari polisi internasional Indonesia yang memperoleh info dari kepolisan Turki.
Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie menyatakan, saat ini tengah dikoordinasikan melalui Kementerian Luar Negeri maupun Kedutaan Besar, bagaimana untuk pengembalian WNI itu ke tanah air.
"Sekarang sedang dikoordinasikan melalui Kemenlu dan Dubes soal pengembalian WNI itu," ujarnya, Kamis (12/3).
Saat ini, dia menambahkan, para WNI itu masih diperiksa oleh otoritas Turki. Menurut dia, Polri belum sampai pada kesimpulan bahwa WNI itu akan gabung Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). "Kita belum sampai ke sana," tegasnya.
Dia pun menyatakan, jika dalam pemeriksaan kepolisian Turki, ditemukan unsur pidana maka akan diselesaikan di negara yang berbatasan dengan Irak dan Suriah tersebut. "Apabila ada pengaduan, ada pidana, ada hal yang sifatnya pidana, (maka) berlaku Undang-undang di sana (Turki)," jelasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri membenarkan bahwa 16 warga negara Indonesia (WNI) yang menghilang di Turki sudah ditemukan di sana. Informasi itu didapat Mabes
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya