Jika Ditemukan Unsur Tindak Pidana, Iko Uwais Terancam Dipenjara Bertahun-tahun
Selasa, 14 Juni 2022 – 08:25 WIB
Adapun permasalahan itu diduga berawal dari Iko yang ditagih sisa pembayaran jasa desain interior oleh korban.
Nilai nominal sisa pembayaran itu mencapai ratusan juta rupiah.
"Adanya kekurangan pembayaran yang dilakukan oleh terlapor sehingga korban meminta kekurangan tersebut untuk dilunasi," ujar Ivan.
"Berdasarkan laporan, Rp 150 juta (jumlah uang yang ditagih korban)," sambung Ivan. (cr1/jpnn)
Iko Uwais terancam dipenjara bertahunahun jika ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus dugaan pemukulan terhadap warga berinisial RD. Simak selengkapnya.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang
- Ini Lho Tampang Pengeroyok Anggota TNI Pratu Azis Purwanto
- 8 Pengeroyok Anak yang Dituduh Curi Pakaian Dalam Ditangkap
- Wanita di Bekasi jadi Korban Penyiraman Air Keras, Polisi Memburu Pelaku
- Wanita Disiram Air Keras di Bekasi, Korban Kenal Pelaku