Jika Ditemukan Unsur Tindak Pidana, Iko Uwais Terancam Dipenjara Bertahun-tahun
Selasa, 14 Juni 2022 – 08:25 WIB

Iko Uwais. Foto: Ricardo/JPNN
Adapun permasalahan itu diduga berawal dari Iko yang ditagih sisa pembayaran jasa desain interior oleh korban.
Nilai nominal sisa pembayaran itu mencapai ratusan juta rupiah.
"Adanya kekurangan pembayaran yang dilakukan oleh terlapor sehingga korban meminta kekurangan tersebut untuk dilunasi," ujar Ivan.
"Berdasarkan laporan, Rp 150 juta (jumlah uang yang ditagih korban)," sambung Ivan. (cr1/jpnn)
Iko Uwais terancam dipenjara bertahunahun jika ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus dugaan pemukulan terhadap warga berinisial RD. Simak selengkapnya.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Menebar Kebaikan, HDCI Bekasi Santuni Yatim Piatu di Bulan Suci Ramadan
- Terungkap Motif Anggota Ormas Brigez Keroyok Tukang Parkir Minimarket, Oalah