Jika Fredrich Yunadi Bertemu Setnov di Rutan, Bicara Apa ya?
Minggu, 14 Januari 2018 – 08:33 WIB
Namun, profesi yang mulia itu tidak lantas digunakan untuk menghalangi penyidikan. Sebab, kata Febri, pelanggaran obstruction of justice itu sudah diatur dalam UU Pemberantasan Tipikor.
Hukumannya cukup berat. Yakni maksimal 12 tahun penjara. ”Advokat dan dokter diharapkan tidak menghalang-halangi penanganan kasus korupsi,” jelas dia. (tyo/lum)
Fredrich Yunadi sudah ditahan KPK, sama dengan nasib kliennya, Setya Novanto, yang sudah duluan menghuni rutan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Penjaga Rutan KPK Masing-masing Dapat Ratusan Juta, Ada dari Eks Sekma hingga Azis Syamsuddin
- Azis Syamsudin Akan Diperiksa soal Penerimaan Fasilitas di Rutan KPK
- Info Terkini Kasus Pungli di Rutan KPK, Hengki Sudah Diperiksa
- KPK Geledah 3 Rutan terkait Pungli, Ini Temuannya
- Inilah 78 Pegawai KPK yang Dikenai Sanksi Berat terkait Pungli di Rutan
- Salah Satu Pihak yang Terlibat Pungli di Rutan KPK Kini Bertugas di DPRD DKI