Jika Fredrich Yunadi Bertemu Setnov di Rutan, Bicara Apa ya?

Jika Fredrich Yunadi Bertemu Setnov di Rutan, Bicara Apa ya?
Fredrich Yunadi dibawa ke mobil tahanan KPK, Sabtu (13/1). Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

Namun, profesi yang mulia itu tidak lantas digunakan untuk menghalangi penyidikan. Sebab, kata Febri, pelanggaran obstruction of justice itu sudah diatur dalam UU Pemberantasan Tipikor.

Hukumannya cukup berat. Yakni maksimal 12 tahun penjara. ”Advokat dan dokter diharapkan tidak menghalang-halangi penanganan kasus korupsi,” jelas dia. (tyo/lum)

 


Fredrich Yunadi sudah ditahan KPK, sama dengan nasib kliennya, Setya Novanto, yang sudah duluan menghuni rutan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News