Jika Gaji PPPK Menggunakan Sistem Salary Range, Guru Honorer & ASN Waswas

jpnn.com, JAKARTA - Usulan penggajian PPPK menggunakan sistem salary range, menimbulkan kekhawatiran di kalangan honorer maupun aparatur sipil negara (ASN).
Mereka khawatir gaji yang diterima lebih kecil dibandingkan ketentuan dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
"Kalau gajinya pakai sistem salary range, apakah berlaku untuk semua PPPK ya," kata Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Jumat (17/2).
Sutopo resmi diangkat PPPK pada pertengahan 2022. Dia mendapatkan gaji pokok sekitar Rp 2,9 jutaan per bulan.
Sutopo dikontrak hanya satu tahun, sehingga muncul kekhawatiran begitu dikontrak tahun kedua akan diberlakukan sistem salary range.
Dia menilai sistem itu ada untung ruginya bagi honorer, sedangkan pemda lebih fleksibel menyesuaikan.
"Nanti masing-masing PPPK akan berbeda gajinya sesuai kemampuan daerah. Dan, ini yang bikin resah karena menimbulkan keresahan," ujarnya.
Senada itu, Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengungkapkan jika tidak ada ketentuan dalam regulasi, maka Pemda akan memberikan gaji dengan mengambil batas bawah. Dan, ini akan merugikan honorer yang diangkat PPPK.
Jika gaji PPPK menggunakan sistem salary range, semua guru honorer & ASN was-was. Simak selengkapnya!
- Kepala BKN Tegaskan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung 1 Maret 2025
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak