Jika Gaji PPPK Menggunakan Sistem Salary Range, Guru Honorer & ASN Waswas
jpnn.com, JAKARTA - Usulan penggajian PPPK menggunakan sistem salary range, menimbulkan kekhawatiran di kalangan honorer maupun aparatur sipil negara (ASN).
Mereka khawatir gaji yang diterima lebih kecil dibandingkan ketentuan dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
"Kalau gajinya pakai sistem salary range, apakah berlaku untuk semua PPPK ya," kata Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Jumat (17/2).
Sutopo resmi diangkat PPPK pada pertengahan 2022. Dia mendapatkan gaji pokok sekitar Rp 2,9 jutaan per bulan.
Sutopo dikontrak hanya satu tahun, sehingga muncul kekhawatiran begitu dikontrak tahun kedua akan diberlakukan sistem salary range.
Dia menilai sistem itu ada untung ruginya bagi honorer, sedangkan pemda lebih fleksibel menyesuaikan.
"Nanti masing-masing PPPK akan berbeda gajinya sesuai kemampuan daerah. Dan, ini yang bikin resah karena menimbulkan keresahan," ujarnya.
Senada itu, Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengungkapkan jika tidak ada ketentuan dalam regulasi, maka Pemda akan memberikan gaji dengan mengambil batas bawah. Dan, ini akan merugikan honorer yang diangkat PPPK.
Jika gaji PPPK menggunakan sistem salary range, semua guru honorer & ASN was-was. Simak selengkapnya!
- 5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Prof Zudan buat Honorer, tetap Jangan Sepelekan Database BKN, Mantap
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2 di Semua Formasi, Lihat nih Datanya
- BKN Sebut Regulasi Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Non-Database Sudah Siap, Mantap!
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB