Jika Gaji PPPK Menggunakan Sistem Salary Range, Guru Honorer & ASN Waswas

Jika Gaji PPPK Menggunakan Sistem Salary Range, Guru Honorer & ASN Waswas
Jika gaji PPPK menggunakan sistem salary range, semua guru honorer & ASN waswas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dia mencontohkan, bila gapok dalam Perpres 98/2020 tertulis Rp 2,9 jutaan, lalu, sistem salary range hanya Rp 1 juta sampai Rp 6 jutaan, maka bisa saja diambil Rp 1 jutaan. 

Jika sudah demikian, menurut Heti, sama saja seperti gaji honorer daerah. Rasa bangga menjadi seorang ASN PPPK pun berkurang, karena ibaratnya hanya ganti nama. (esy/jpnn)

Jika gaji PPPK menggunakan sistem salary range, semua guru honorer & ASN was-was. Simak selengkapnya!


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News