Jika Gaji PPPK Menggunakan Sistem Salary Range, Guru Honorer & ASN Waswas
Jumat, 17 Februari 2023 – 17:53 WIB

Jika gaji PPPK menggunakan sistem salary range, semua guru honorer & ASN waswas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Dia mencontohkan, bila gapok dalam Perpres 98/2020 tertulis Rp 2,9 jutaan, lalu, sistem salary range hanya Rp 1 juta sampai Rp 6 jutaan, maka bisa saja diambil Rp 1 jutaan.
Jika sudah demikian, menurut Heti, sama saja seperti gaji honorer daerah. Rasa bangga menjadi seorang ASN PPPK pun berkurang, karena ibaratnya hanya ganti nama. (esy/jpnn)
Jika gaji PPPK menggunakan sistem salary range, semua guru honorer & ASN was-was. Simak selengkapnya!
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Merekrut Tenaga Kerja Baru
- Honorer Non-Database BKN Mendapat Tawaran Kerja di Luar Negeri, Silakan Pilih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- PPPK 2024 Merasa Tak Cocok dengan Lokasi Penempatan, Hanya Ini yang Bisa Dilakukan
- Pekan Depan Ribuan Honorer Resmi jadi ASN PPPK