Jika Gunakan BIN, Jokowi Bisa Tahu Calon Menteri yang Selingkuh
jpnn.com - JAKARTA - Jika hanya untuk men-tracking rekam jejak para calon menteri, Presiden Joko Widodo sebetulnya tak perlu sampai meminta pertimbangan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Presiden 'kan punya BIN (Badan Intelijen Negara) yang tugasnya mencari informasi di antaranya. Suruh saja BIN (tracking rekam jejak calon menteri) secara rahasia," kata pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda kepada RMOL.
"Jangankan dugaan korupsinya, dia (calon menteri yang di-tracking) selingkuh dengan siapa saja bisa ketemu," sambungnya.
Dengan meminta pertimbangan KPK, menurut Chairul, Jokowi telah menghilangkan makna hak prerogatif presiden terhadap pengangkatan menteri-menteri.
Apalagi KPK tidak punya kewenangan apapun untuk memberi pertimbangan, rekomendasi, juga penilaian kepada presiden atas calon-calon menteri yang akan dipilih.
"Ada nggak kewenangannya itu di UU KPK? Pengangkatan menteri-menteri 'kan hak prerogatifnya presiden," tegasnya.
Kalau pun Jokowi mau meminta masukan, jelas Chairul, semestinya bukan secara resmi ke lembaga negara karena bersifat mengikat nantinya. Langkah Jokowi tersebut sama saja menyandera KPK. Pasalnya, jika menteri yang dikatakan bersih oleh KPK ternyata belakangan terlibat korupsi.
"Bukankah itu akan mencoreng KPK?Bbukankah KPK jadi dilema untuk menegakkan hukum terhadap bersangkutan karena itu menteri yang direkomendasi?" jelasnya.
JAKARTA - Jika hanya untuk men-tracking rekam jejak para calon menteri, Presiden Joko Widodo sebetulnya tak perlu sampai meminta pertimbangan ke
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- TNI AL Kerahkan Tim Untuk Bantu Padamkan Kebakaran Kapal di Batam
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia