Jika Hanya Satu Pasangan Calon, Diperpanjang Hingga 31 Juli

Jika Hanya Satu Pasangan Calon, Diperpanjang Hingga 31 Juli
Jika Hanya Satu Pasangan Calon, Diperpanjang Hingga 31 Juli

“Kami dapat laporan dari beberapa kabupaten masih ada yang kurang, untuk itu mereka masih memiliki kesempatan pada masa perbaikan untuk melengkapi syarat dukungan ini. Apabila syarat dukungan selesai barulah calon tersebut berhak mendaftarkan diri pada 26-28 Juli,” jelasnya. (bar)


PONTIANAK - Masa pendaftaran pasangan calon peserta pilkada akan berlangsung selama tiga hari, mulai hari ini, Minggu (26/7) sampai Selasa (28/7).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News