Jika Hanya Satu Pasangan Calon, Diperpanjang Hingga 31 Juli
Minggu, 26 Juli 2015 – 00:54 WIB

Jika Hanya Satu Pasangan Calon, Diperpanjang Hingga 31 Juli
“Kami dapat laporan dari beberapa kabupaten masih ada yang kurang, untuk itu mereka masih memiliki kesempatan pada masa perbaikan untuk melengkapi syarat dukungan ini. Apabila syarat dukungan selesai barulah calon tersebut berhak mendaftarkan diri pada 26-28 Juli,” jelasnya. (bar)
PONTIANAK - Masa pendaftaran pasangan calon peserta pilkada akan berlangsung selama tiga hari, mulai hari ini, Minggu (26/7) sampai Selasa (28/7).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki