Jika Ini Terjadi, Bripka Ricky Rizal Bakal Minta Perlindungan LPSK

jpnn.com, JAKARTA - Bripka Ricky Rizal, tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih mempertimbangkan pengajuan diri jadi justice collaborator (JC).
Pengacara Bripka Ricky, Erman Umar mengatakan kliennya saat ini belum berencana mengajukan diri jadi JC.
Namun, Ricky bakal menempuh langkah itu jika merasa ada ancaman dalam proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menurut RR (Bripka Ricky, red), jika dia diintervensi atau diancam mungkin pada saat itu dia mengajukan JC dan minta perlindungan ke LPSK," kata Erman, Senin (12/9).
Kendati demikian, Erman memastikan sejauh ini Bripka Ricky Rizal belum mendapatkan ancaman dari pihak mana pun.
"Sampai saat ini belum ada (ancaman, red)," ujar dia.
Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Bripka Ricky Rizal, tersangka pembunuhan Brigadir J bakal pengajuan diri jadi justice collaborator (JC) dan minta perlindungan LPSK jika mendapat ancaman.
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini