Jika jadi Gubernur, Ridwan Kamil Akan Meninjau Izin Reklamasi Teluk Jakarta

Diketahui, Anies Baswedan mencabut izin prinsip 13 pulau buatan di Teluk Jakarta dan menghentikan proyek reklamasi di wilayah itu pada September 2018.
"Saya umumkan bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan. Reklamasi bagian dari sejarah dan bukan masa depan DKI Jakarta," kata Anies saat itu.
Adapun empat pulau yang sudah terlanjur dibangun, nasibnya akan ditentukan melalui Peraturan Daerah (Perda) yang tengah disusun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tiga belas pulau yang dicabut izinnya adalah Pulau A, B, dan E (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah); Pulau H (pemegang izin PT Taman Harapan Indah); Pulau I, J, K, dan L (pemegang izin PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau I (pemegang izin PT Jaladri Kartika Paksi); Pulau M dan L (pemegang izin PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (pemegang izin PT Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (pemegang izin PT KEK Marunda Jakarta).
Pulau C, D (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah); G (PT Muara Wisesa Samudra); dan N (PT Pelindo II) izinnya tidak dicabut lantaran sudah terlanjur dibangun.
Anies mengatakan, pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Namun, dia tidak memerinci bentuk pemanfaatannya.
Nasib keempat pulau itu kemudian ditentukan oleh Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ridwan Kamil menuturkan bahwa Jakarta memang harus dikembangkan di bagian utaranya.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- 3 Berita Artis Terheboh: Ridwan Kamil Merasa Difitnah, Titiek Puspa Dirawat
- Geger Pengakuan Lisa Marina soal Anak Hasil Hubungan Gelap, Ridwan Kamil Minta Bukti
- Ridwan Kamil: Ini Tidak Benar dan Merupakan Fitnah Keji
- Ridwan Kamil Buka Suara soal Perselingkuhan dan Punya Anak
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK