Jika Kabinet Ramping, Para Elit Cari Kerjaan Lain
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Melani Leimena Suharli mengatakan, jika terjadi perampingan anggota kabinet oleh Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi), maka akan banyak elit partai politik mencari pekerjaan lain.
"Apakah akan tetap 34 atau 20 jumlah anggota kabinet? Itu nantinya juga sangat ditentukan oleh dinamika yang terjadi di koalisi. Tapi kalau anggota kabinet jadi 20, maka akan banyak juga para elit politik mencari pekerjaan lagi," kata Melani Leimena Suharli, dalam Dialog Pilar Negara "Pemerintahan Mendatang Pascaputusan MK", di gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (25/8).
Lebih lanjut, Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat (PD) tersebut menjelaskan posisi Partai Demokrat setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tertkait sengketa Pilpres.
"Partai Demokrat tetap solid dalam koalisi Merah Putih di Parlemen dengan enam partai. Koalisi pendukung Joko Widodo kelihatannya juga masih solid. Itu bagus," ujarnya.
Namun dia mengakui adanya kemungkinan terjadi perubahan dalam masing-masing kubu koalisi. Jika itu terjadi, menurutnya, merupakan hal lumrah dalam dunia politik.
"Sekarang koalisi Merah Putih ada enam partai sementara koalisi pendukung Jokowi-JK empat partai. Apakah akhirnya masing koalisi akan menjadi lima partai? Proses itu yang saat ini tengah berlangsung, sebab politik itu cair," ujar Melani. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Melani Leimena Suharli mengatakan, jika terjadi perampingan anggota kabinet oleh Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar