Jika Kades Berkinerja Baik, Masa Jabatan 6 Tahun Cukup untuk Membangun Desa
jpnn.com, TANGERANG - Penolakan terhadap rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kades melalui revisi UU Desa terus bergulir.
Penolakan salah satunya disampaikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang.
Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang Endang menyebut perpanjangan masa jabatan kades dari 6 menjadi 9 tahun sebuah kemunduran demokrasi.
"Dari enam tahun itu apakah kurang? Ini sama saja menjadi bentuk kemunduran demokrasi," ujar Endang melalui keterangan tertulis, Jumat (20/1).
GMNI Tangerang menolak perpanjangan masa jabatan kades lantaran waktu enam tahun dinilai sudah lebih dari cukup untuk untuk membangun desa,
"Kalau memang kepala desa itu bagus dalam kinerjanya, dipastikan masyarakat pasti akan memilihnya lagi dan dia akan menjabat lagi," tuturnya.
Menurut Endang, seharusnya masa jabatan kades enam tahun sudah cukup jika memang kinerja para kepala desa itu baik.
Selain ini, GMNI memandang waktu sembilan tahun bagi seseorang menjadi kepala desa terlalu lama.
DPC GMNI Kabupaten Tangerang tolak perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun. Waktu enam tahun dinilai cukup membangun desa jika kepala desa berkinerja baik.
- Dorong Kades Optimalkan Dana Desa, Misbakhun Gandeng BPKP Gelar Bimtek
- Mendes Yandri Susanto Ajak Muhammadiyah Membangun Desa untuk Memajukan Indonesia
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Para Kades Kembali Diingatkan Bersikap Netral di Pilkada 2024
- DPR Apresiasi Penjabat Gubernur Jateng Atas Respons Soal Isu Netralitas Kades dan Lurah
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024