Jika Kades Berkinerja Baik, Masa Jabatan 6 Tahun Cukup untuk Membangun Desa
Jumat, 20 Januari 2023 – 22:41 WIB

Doumentasi - Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023) soal revisi UU Desa. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa)
"Untuk sembilan tahun itu, kan, rawan korupsinya," kata Endang.
GMNI Tangerang juga menyayangkan sikap DPR RI yang buru-buru menyepakati perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun.
Seharusnya legislatif terlebih dahulu melakukan kajian sebelum menyepakati revisi UU Desa demi masa jabatan kades.
"Kenapa DPR RI ini sepakat dan tidak dikaji ulang. Apakah ini karena tahun pemilu, tahun politik? ucapnya mempertanyakan.(antara/jpnn)
DPC GMNI Kabupaten Tangerang tolak perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun. Waktu enam tahun dinilai cukup membangun desa jika kepala desa berkinerja baik.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Pemprov Jateng Siap Gelontorkan Rp 1,2 Triliun untuk Bantuan Keuangan Desa
- Heboh 4 Kades di Bogor Minta THR, Tim Saber Pungli Bergerak
- Iwan Soelasno: Kades Jangan Risau, Desa Punya 6 Sumber Pendapatan
- KPK Periksa Satori dan Kepala Desa di Cirebon Terkait Kasus Dana CSR di BI
- 4 Pencuri Buah Sawit Pak Kades Baru Akhirnya Diringkus