Jika Kades Berkinerja Baik, Masa Jabatan 6 Tahun Cukup untuk Membangun Desa
Jumat, 20 Januari 2023 – 22:41 WIB
"Untuk sembilan tahun itu, kan, rawan korupsinya," kata Endang.
GMNI Tangerang juga menyayangkan sikap DPR RI yang buru-buru menyepakati perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun.
Seharusnya legislatif terlebih dahulu melakukan kajian sebelum menyepakati revisi UU Desa demi masa jabatan kades.
"Kenapa DPR RI ini sepakat dan tidak dikaji ulang. Apakah ini karena tahun pemilu, tahun politik? ucapnya mempertanyakan.(antara/jpnn)
DPC GMNI Kabupaten Tangerang tolak perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun. Waktu enam tahun dinilai cukup membangun desa jika kepala desa berkinerja baik.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Para Kades Kembali Diingatkan Bersikap Netral di Pilkada 2024
- DPR Apresiasi Penjabat Gubernur Jateng Atas Respons Soal Isu Netralitas Kades dan Lurah
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah
- Diduga Tidak Netral di Pilkada Boyolali, Kades Tegalgiri Dilaporkan ke Bawaslu
- GMNI Yakin Kabinet Merah Putih Mampu Jalankan Semua Program Prabowo