Jika Kalah, Jokowi Otomatis Kembali Jadi Gubernur DKI

Jika Kalah, Jokowi Otomatis Kembali Jadi Gubernur DKI
Jika Kalah, Jokowi Otomatis Kembali Jadi Gubernur DKI

jpnn.com - JAKARTA - Pengaktifan kembali calon presiden (capres) Joko Widodo alias Jokowi sebagai gubernur DKI Jakarta apabila kalah dalam pilpres 9 Juli nanti tidak begitu sulit.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Didik Suprayitno menjelaskan bahwa pemerintah cukup mencabut Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 52/P Tahun 2014 tentang pemberhentian sementara Jokowi sebagai gubernur DKI Jakarta untuk mendudukkan kembali capres nomor urut dua tersebut ke kursi gubernur.

"Itu sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 42/2008," kata Didik melalui pesan singkat kepada Jawa Pos, Sabtu (5/7).

Didik melanjutkan bahwa hal tersebut segera dilakukan pemerintah usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan dan menetapkan nama pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, yakni 22"24 Agustus 2014.

"Kepres tentang pemberhentian sementara Pak Jokowi berlaku sejak dikeluarkan sampai dengan diumumkannya capres/cawapres terpilih oleh KPU. Dengan demikian, setelah diumumkan, secara otomatis Pak Jokowi aktif kembali (sebagai gubernur DKI)," terang Didik.

Sebagaimana telah diketahui, dalam Kepres yang diterbitkan 31 Mei 2014 tersebut disebutkan bahwa pemberhentian sementara Jokowi dimulai pada 1 Juni 2014 lalu hingga penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU.

Dalam Kepres yang sama, presiden melalui Kemendagri menunjuk Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab sementara gubernur DKI. (dod)


JAKARTA - Pengaktifan kembali calon presiden (capres) Joko Widodo alias Jokowi sebagai gubernur DKI Jakarta apabila kalah dalam pilpres 9 Juli nanti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News