Jika Kasus Brigadir J Tak Tuntas, Polisi Lain Bisa Bernasib Sama, Diekseksusi Tanpa Ada Pengadilan

Artinya, Bareskrim Polri meyakini sudah ada dugaan pelanggaran pidana dalam insiden itu.
Dalam penanganan kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan tiga orang perwira terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Ketiga perwira itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Irjen Ferdy Sambo dicopot sementara dari jabatan Kadiv Propam.
Lalu Hendra dicopot dari Karopaminal dan Budhi dinonaktifkan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tanyakan Keberadaan HP & Pakaian Brigadir J ke Penyidik, Kamaruddin: Mereka Tak Berani Menjawab
Penonaktifan itu dilakukan guna menjaga objektivitas Polri dalam penanganan kasus penembakan yang dilakukan Bharada E pada Jumat (8/7). (cr1/jpnn)
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengatakan Polri harus mengungkap kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J secara transparan dan tuntas
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis