Jika Kasus Covid-19 Tak Meningkat Signifikan pada PSBB Transisi, Anies Akan Lakukan Ini

Jika Kasus Covid-19 Tak Meningkat Signifikan pada PSBB Transisi, Anies Akan Lakukan Ini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan lagi PSBB Transisi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi pada 12-25 Oktober 2020.

Hal itu tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam kepgub itu juga disebutkan, apabila pada masa PSBB Transisi tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 secara signifikan, maka PSBB Transisi akan diperpanjang hingga 08 November 2020.

"Dalam hal tidak terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan selama perpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi," kata Gubernur DKI Anies Baswedan dalam kepgubnya.

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari terhitung sejak 26 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 08 November 2020," lanjut Anies.

Namun, apabila pada masa PSBB Transisi terjadi lonjakan kasus Covid-19 secara signifikan. Maka, pemberlakuan PSBB Transisi dapat dihentikan.

Diketahui, Pemprov DKI kembali memberlakukan PSBB Transisi dua pekan ke depan 12-25 Oktober 2020.

Hal itu karena kasus harian dan aktif Covid-19 di Jakarta saat ini sudah stabil. Selain itu, angka kematian akibat Covid-19 juga menurun diiringi dengan ketersediaan tempat tidur khusus pasien Covid-19 yang meningkat. (mcr1/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB Masa Transisi pada 12-25 Oktober 2020. Ini tujuan Gubernur Anies Baswedan.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News