Jika ke MK, 99 Persen Ditolak

Jika ke MK, 99 Persen Ditolak
Refly Harun. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SIKAP capres Prabowo Subianto yang menarik diri dari tahapan pilres 2014 tidak membawa implikasi terhadap keabsahan penetapan pasangan Jokowi-JK sebagai capres-cawapres terpilih.

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun, menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diambil pada 22 Juli 2014 itu sudah sesuai konstitusi.

Berikut petikan wawancara wartawan JPNN, M Fathra Nazrul Islam dengan Refly Harun, yang juga pernah menjadi Staf Ahli di Mahkamah Konstitusi (MK) itu, Kamis (24/7).

Bagaimana Anda melihat hasil pilpres yang diwarnai manuver Prabowo itu?

Ya kalau kita lihat penarikan diri Prabowo dari proses yang paling penting apakah punya dampak pada proses pemilu atau tidak. Saya melihat tidak ada dampaknya pada proses pemilu.

Saya melihat itu hanya sebagai pernyataan kekesalan saja, kemudian menarik tim suskes dari rekapitulasi. Tapi kan secara teknis rekapitulasi bisa dilanjutkan tanpa kehadiran saksi dari salah satu calon, sehingga yang dihasilkan tetap sah.

Keputusan KPU tidak cacat?

Dari sisi hukum keputusan KPU itu selama tidak dikomplain di MK, Jokowi-JK akan jadi presiden 20 Oktober nanti. Kalau digugat di MK kita lihat putusannya seperti apa. Kalau ditolak berarti kembali pada semula (Jokowi-JK pemenangnya). Nah, kalau dikabulkan seperti apa putusannya. Tapi kalau diajukan ke MK saya yakin 99 persen akan ditolak.

SIKAP capres Prabowo Subianto yang menarik diri dari tahapan pilres 2014 tidak membawa implikasi terhadap keabsahan penetapan pasangan Jokowi-JK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News