Jika ke MK, 99 Persen Ditolak
Jadi manuver Prabowo tak berdampak sama sekali?
Iya, kan KPU sudah tetapkan pemenangnya, sudah menetapan calon terpilih. Kecuali kalau kemarin tidak ditetapkan.
Dengan pernyataan menarik diri itu, apakah Prabowo bisa dipidana dan didenda sesuai UU Piplres?
Gak ada yang mundur sebagai capres, mereka sendiri kan sudah mengklarifikasi mereka tidak mundur. Mereka hanya menarik diri dari proses, ya proses rekapitulasi itu. Tapi tidak ada pernyataan mundur sebaga capres-cawapres.
Artinya soal ancaman pidana dan denda sebagaimana diatur UU Pilpres tidak bisa diterapkan untuk kasus ini?
Karena itu menurut saya, situasi mengenai tidak pidana tidak perlu dikembangkan. Itu bisa dilakukan kalau tindakan Prabowo kemarin mengganggu rekapitulasi KPU dan proses berjalan, kalau tidak ya gak masalah.
Termasuk berita acara penetapan hasil rekapitulasi yang tidak diteken saksi Prabowo-Hatta, juga tidak ada pengaruhnya?
Gak ada masalah, karena undang-undang sudah menentukan. Bahkan jangankan saksi pasangan calon, kalau pun ada anggota KPU yang tidak mau mendatangani, atau hanya satu komisioner KPU yang meneken, sah juga. UU sudah menyediakan mekanismenya.