Jika Kejagung Tak Kasasi Perkara Pinangki Hari Ini, Dugaan Rakyat Benar
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan Kejaksaan Agung punya kesempatan terakhir mengajukan kasasi atas putusan tingkat banding Pinangki Sirna Malasari pada Senin (5/7).
Karena itu, ICW meminta Kejagung agar segera mengajukan kasasi.
"ICW mendesak agar langkah kasasi segera ditempuh," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Menurut Kurnia, jika Kejagung tidak ajukan kasasi, maka dugaan publik selama ini kian terkonfirmasi, bahwa Kejagung sedari awal memang ingin melindungi dan berharap agar Pinangki dihukum rendah.
"Bagi ICW, Pinangki layak untuk dihukum maksimal," kata Kurnia.
Dia menilai Pinangki melakukan kejahatannya itu saat masih menyandang status sebagai penegak hukum, yaitu jaksa.
Kurnia mengingatkan, Pinangki telah melakukan tiga tindak pidana sekaligus, yakni suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat.
Dia menambahkan, Pinangki menjalankan praktik korupsi guna membantu buronan perkara korupsi hak tagih Bank Bali yang sedang dicari oleh Kejagung saat itu, Djoko Tjandra.
ICW menyatakan Kejagung punya kesempatan terakhir untuk mengajukan kasasi atas putusan tingkat banding Pinangki.
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya