Jika Kejagung Tak Kasasi Perkara Pinangki Hari Ini, Dugaan Rakyat Benar

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan Kejaksaan Agung punya kesempatan terakhir mengajukan kasasi atas putusan tingkat banding Pinangki Sirna Malasari pada Senin (5/7).
Karena itu, ICW meminta Kejagung agar segera mengajukan kasasi.
"ICW mendesak agar langkah kasasi segera ditempuh," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Menurut Kurnia, jika Kejagung tidak ajukan kasasi, maka dugaan publik selama ini kian terkonfirmasi, bahwa Kejagung sedari awal memang ingin melindungi dan berharap agar Pinangki dihukum rendah.
"Bagi ICW, Pinangki layak untuk dihukum maksimal," kata Kurnia.
Dia menilai Pinangki melakukan kejahatannya itu saat masih menyandang status sebagai penegak hukum, yaitu jaksa.
Kurnia mengingatkan, Pinangki telah melakukan tiga tindak pidana sekaligus, yakni suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat.
Dia menambahkan, Pinangki menjalankan praktik korupsi guna membantu buronan perkara korupsi hak tagih Bank Bali yang sedang dicari oleh Kejagung saat itu, Djoko Tjandra.
ICW menyatakan Kejagung punya kesempatan terakhir untuk mengajukan kasasi atas putusan tingkat banding Pinangki.
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Memutasikan 6 Kajati
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar
- Djuyamto Cs Terima Rp 22,5 Miliar di Kasus Suap Hakim Rp 60 M, Sisanya Mengalir ke Mana?