Jika Kewenangan Kejaksaan 'Diamputasi', Anggota DPD RI Ramal Korupsi Merajalela
Rabu, 14 Juni 2023 – 08:53 WIB

Anggota DPD RI Ria Mayang Sari menyayangkan pengajuan uji materi tentang kewenangan kejaksaan dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi. Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com
Saat ini hakim Mahkamah Konstitusi tengah menangani perkara judicial review yang diajukan sejumlah advokat. Mereka meminta kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.
Para advokat ini menggugat Pasal 30 (1) huruf d dan penjelasan umum. Juga kewenangan jaksa Pasal 39, Pasal 44 ayat 4 dan ayat 5 sepanjang frase 'atau kejaksaan' di UU Tipikor.(mcr10/jpnn)
Anggota DPD RI Ria Mayang Sari menyayangkan pengajuan uji materi tentang kewenangan kejaksaan dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat