Jika Kubu Jessica Ajukan Praperadilan, Iqbal: Kita Perang Intelektual
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal mengatakan, pihaknya siap apabila kubu Jessica Kumala Wongso mengajukan praperadilan.
"Kalau kami sudah sampai proses penyidikan, kami harus antisipasi (praperadilan)," kata Iqbal saat dihubungi, Minggu (31/1).
Iqbal mengatakan, praperadilan merupakan hak tersangka. Sehingga, ia tidak mempermasalahkan apabila kubu Jessica mengajukan praperadilan.
"Kita perang intelektual, makanya teori pembuktian yang dimiliki penyidik Polri itu harus kuat, scientific," ujar Iqbal.
Kepolisian pun terus memperkuat alat bukti terkait kasus yang menjerat Jessica. "Alat buktinya bukan hanya dalam proses penetapan dan penahanan tetapi dalam proses pemberkasan perkara," ucap Iqbal.
Seperti diberitakan, Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin. Ia ditahan Sabtu (30/1) malam.
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Jessica dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (gil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis