Jika Kubu Jessica Ajukan Praperadilan, Iqbal: Kita Perang Intelektual
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal mengatakan, pihaknya siap apabila kubu Jessica Kumala Wongso mengajukan praperadilan.
"Kalau kami sudah sampai proses penyidikan, kami harus antisipasi (praperadilan)," kata Iqbal saat dihubungi, Minggu (31/1).
Iqbal mengatakan, praperadilan merupakan hak tersangka. Sehingga, ia tidak mempermasalahkan apabila kubu Jessica mengajukan praperadilan.
"Kita perang intelektual, makanya teori pembuktian yang dimiliki penyidik Polri itu harus kuat, scientific," ujar Iqbal.
Kepolisian pun terus memperkuat alat bukti terkait kasus yang menjerat Jessica. "Alat buktinya bukan hanya dalam proses penetapan dan penahanan tetapi dalam proses pemberkasan perkara," ucap Iqbal.
Seperti diberitakan, Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin. Ia ditahan Sabtu (30/1) malam.
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Jessica dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (gil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Panglima TNI Singgung Soal Kogabwilhan, TB Hasanuddin Beri Penjelasan
- Begini Nasib Karyawati PT Timah Penghina Honorer Pengguna BPJS
- Karyawati Bikin Konten Menghina Honorer, PT Timah Angkat Bicara
- Pantura Kaligawe Semarang Banjir Hari Ini, Simak Cerita Rizky & Doni, Parah
- Kelakuan Karyawati PT Timah Penghina Honorer Ini Bikin Geram Netizen, Duh
- Pengamat Apresiasi MBG, Dinilai sebagai Keberpihakan pada Hak Dasar dan Masa Depan