Jika Kuota PPDB 2019 Sudah Terpenuhi tetapi Masih Banyak Pendaftar
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah dilarang menambah rombongan belajar (rombel) dan ruang kelas baru dalam PPDB (penerimaan peserta didik baru) 2019.
Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, harus dilaporkan ke Dinas Pendidikan.
"Kalau jumlah peserta membeludak dan melebihi daya tampung, sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya," kata Mendikbud Muhadjir Effendy, Rabu (19/6).
Dinas Pendidikan, lanjutnya, wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada sekolah lain dalam zonasi yang sama.
"Kalau kuota sudah cukup tapi masih banyak peserta yang daftar, tidak boleh paksakan menampung semuanya. Peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi terdekat," papar Muhadjir.
BACA JUGA: Ombudsman Nilai Kemendikbud Gagal Menjelaskan PPDB Sistem Zonasi
Dia menegaskan, dalam Permendikbud 51/2018 sudah diatur tentang daya tampung peserta didik. Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah dilarang menambah jumlah rombel. Jika rombel yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan dalam standar nasional pendidikan.
"Selain itu, pemda tidak boleh menambah ruang kelas baru," ucapnya.
Dalam Permendikbud 51/2018 sudah diatur tentang daya tampung peserta didik dalam pelaksanaan PPDB 2019.
- Selama Sistem Zonasi PPDB, 2 Tahun SMP Swasta Ini Tak Dapat Siswa Baru
- Prof Zainuddin Menilai PPDB Zonasi Bisa Dilanjutkan dengan Perbaikan
- Anak Buah Anies Baswedan Sampaikan Solusi Bagi Anak Tak Lulus Zonasi PPDB
- Ada Aturan Baru PPDB 2020 dan Sistem Zonasi di Jateng, Ini Penjelasan Lengkapnya
- Penjelasan Terbaru Menteri Nadiem Makarim Seputar Sistem Zonasi PPDB 2020
- Zonasi PPDB 2020, Terserah Sekolah Pilih Batas Minimum atau Maksimum