Jika Mangkir Lagi, Tersangka Kasus Pasar Atas Bukittinggi Ini Bakal Dijemput Paksa
Rabu, 18 Oktober 2023 – 22:48 WIB

Kasi Intel Kejari Bukittinggi Wiwin Iskandar. Foto: Antara/Altas Maulana.
"Ancamannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti sebanyak kerugian negara yang ditimbulkan saat ini tersangka belum dilakukan penahanan," sebutnya.(antara/jpnn)
Seorang tersangka penyalahgunaan uang negara dalam kasus pengelolaan Gedung Pasar berinisial YY terancam dijemput paksa penyidik Kejari Bukittinggi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja