Jika Masa Kontrak PPPK Tergantung Periode Jabatan Kada, Dampak Negatifnya Dahsyat

jpnn.com, JAKARTA - Penolakan terhadap usulan masa kontrak PPPK tergantung periode jabatan kepala daerah (kada) terus disuarakan honorer maupun ASN PPPK. Ide tersebut dinilai janggal dan memicu konflik baru.
"Kok bisa masa kontrak PPPK mengikuti periode jabatan kada. Itu sama saja dengan membenarkan adanya politisasi ASN," kata Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Minggu (29/10).
Guru PPPK 2021 ini juga tidak habis pikir, mengapa sampai ada ide seperti itu. Seharusnya para kada paham aturan bahwa ASN PNS maupun PPPK, TNI dan Polri harus netral.
Jika masa kontraknya tergantung kepada kada, maka PPPK tidak bisa pensiun di usianya. Sebab, bukan tidak mungkin saat melamar lagi pada periode kada lainnya tidak lulus.
"Kami tidak setuju dengan usulan Bupati Gowa bahwa kontrak PPPK seumur periode jabatan kada," tegasnya.
Sutopo menambahkan pihaknya tetap berpegang pada usulan masa kontrak minimal 5 tahun sampai usia pensiun 60 tahun.
Dia sangat berharap usulan masa kontrak sampai usia pensiun tersebut sempat direspons Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani dan Komisi X DPR RI dapat direalisasikan sebagai kado di akhir pemerintahan Jokowi.
Sutopo menyayangkan kebijakan di daerah berbeda-beda. Ada yang memberlakukan kontrak 1 tahun dan 5 tahun.
Honorer dan ASN PPPK mempersoalkan masa kontrak PPPK tergantung periode jabatan kepala daerah. Dampak negatifnya dahsyat.
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- PPPK 2024 Merasa Tak Cocok dengan Lokasi Penempatan, Hanya Ini yang Bisa Dilakukan
- Pekan Depan Ribuan Honorer Resmi jadi ASN PPPK
- Banyak Guru PPPK Belum Terima Tunjangan, Dirjen Nunuk Angkat Suara
- PSI Dorong Megawati Menemui Jokowi, Ferdinand: Akalnya di Mana
- Dorong Megawati Ketemu Jokowi & SBY, PSI Dianggap Ganjen