Jika Masih Mangkir, Honggo Akan Dijemput Paksa
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri bersiap untuk melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka kasus korupsi kondensat Honggo Wendratno. Hal ini dilakukan apabila pada panggilan kedua, Honggo masih mangkir.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adisaputra, mengatakan penjemputan paksa yang bakal dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Nantinya, yang menjemput paksa ialah tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim.
“Kalau tidak hadir, penyidik punya tugas dan kewajiban upaya paksa seperti (melakukan) penjemputan,” jelas Asep kepada wartawan, Selasa (28/1).
Asep menambahkan, penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada tersangka Honggo untuk dihadapkan ke Kejaksaan Agung, pada Kamis, 30 Januari mendatang.
“Apabila tidak hadir maka penyidik akan melakukan upaya paksa seperti penjemputan,” tegas Asep.
Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka, meliputi mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, dan mantan Dirut PT TPPI, Honggo Wendratno.
Setelah melalui tahap penelitian, berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara antara PT TPPI dengan BP Migas telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung atau P21. Namun hingga kini Honggo belum juga ditemukan atau masih buron.
Bareskrim telah menetapkan Honggo masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan pada Jumat 26 Januari 2018.
Bareskrim Polri bersiap untuk melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka kasus korupsi kondensat Honggo Wendratno.
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam