Jika Masih Mangkir, Honggo Akan Dijemput Paksa
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri bersiap untuk melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka kasus korupsi kondensat Honggo Wendratno. Hal ini dilakukan apabila pada panggilan kedua, Honggo masih mangkir.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adisaputra, mengatakan penjemputan paksa yang bakal dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Nantinya, yang menjemput paksa ialah tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim.
“Kalau tidak hadir, penyidik punya tugas dan kewajiban upaya paksa seperti (melakukan) penjemputan,” jelas Asep kepada wartawan, Selasa (28/1).
Asep menambahkan, penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada tersangka Honggo untuk dihadapkan ke Kejaksaan Agung, pada Kamis, 30 Januari mendatang.
“Apabila tidak hadir maka penyidik akan melakukan upaya paksa seperti penjemputan,” tegas Asep.
Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka, meliputi mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, dan mantan Dirut PT TPPI, Honggo Wendratno.
Setelah melalui tahap penelitian, berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara antara PT TPPI dengan BP Migas telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung atau P21. Namun hingga kini Honggo belum juga ditemukan atau masih buron.
Bareskrim telah menetapkan Honggo masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan pada Jumat 26 Januari 2018.
Bareskrim Polri bersiap untuk melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka kasus korupsi kondensat Honggo Wendratno.
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Bantah Kabar Dirut Mangkir dari Panggilan KPK, Hutama Karya Siap Kooperatif & Terbuka
- Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini
- Dipanggil KPK untuk Kasus Proyek Tol, Dirut BUMN Konstruksi Minta Penjadwalan Ulang