Jika Masih Mangkir, Honggo Akan Dijemput Paksa

Jika Masih Mangkir, Honggo Akan Dijemput Paksa
Red notice dari Interpol untuk mencari Honggo Wendratno. Foto: Interpol

Selain itu, Polri juga menerbitkan edaran red notice ke 193 negara anggota Interpol untuk mencari Honggo. Terakhir, Honggo terdeteksi berada di Singapura. Diduga dia menggunakan identitas lain untuk bersembunyi di Singapura.

Dalam perkara itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cuy/jpnn)

Bareskrim Polri bersiap untuk melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka kasus korupsi kondensat Honggo Wendratno.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News