Jika Masih Mangkir, Honggo Akan Dijemput Paksa
Selasa, 28 Januari 2020 – 21:49 WIB
Selain itu, Polri juga menerbitkan edaran red notice ke 193 negara anggota Interpol untuk mencari Honggo. Terakhir, Honggo terdeteksi berada di Singapura. Diduga dia menggunakan identitas lain untuk bersembunyi di Singapura.
Dalam perkara itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri bersiap untuk melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka kasus korupsi kondensat Honggo Wendratno.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam