Jika Melemahkan, Baleg DPR Tolak Revisi UU KPK
Kamis, 27 September 2012 – 19:43 WIB

Jika Melemahkan, Baleg DPR Tolak Revisi UU KPK
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dimiyati Natakusumah mengatakan, Badan Legislasi DPR tidak akan meloloskan revisi UU KPK jika revisi tersebut berpotensi melemahkan wewenang KPK dalam memberantas korupsi. Dari sisi waktu, proses di Baleg biasanya berlangsung selama 20 hari atau dua kali masa persidangan. Ini tergantung dari hasil kajian, termasuk alasan secara formil, maupun terkait substansinya, imbuh politisi Partai PPP itu.
"Selain Ketua Panja Revisi UU Nomor 30 tahun 2002, saya kan juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR. Saya jamin, Baleg DPR tidak akan meloloskan revisi UU tersebut kalau berpotensi melemahkan wewenang KPK memberantas korupsi," kata Dimiyati Natakusumah, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (27/9).
Dikatakan Dimiyati, draf revisi UU KPK saat ini sudah berada di Baleg DPR dan sedang dilakukan kajian untuk menjawab apakah memang diperlukan direvisi atau tidak. "Jika Baleg tidak menyetujui RUU KPK ini, maka tidak akan bisa dilanjutkan pembahasannya."
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dimiyati Natakusumah
BERITA TERKAIT
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan