Jika Melihat Harun Masiku hingga Ricky Ham Pagawak Tolong Lapor ke KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan masyarakat untuk melapor bila melihat tersangka korupsi yang menjadi buronan lembaga antirasuah tersebut.
Diketahui, sejumlah tersangka korupsi sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO KPK.
Dua buronan kasus korupsi yang menyita perhatian publik belakangan ini, antara lain Harun Masiku (HM) dan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).
"Jika masyarakat tahu keberadaan tersangka yang masuk DPO, silakan sampaikan kepada KPK. Pasti kami tindak lanjuti," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (1/8).
Dia memastikan KPK tidak pernah melepaskan tanggung jawab dalam menyelesaikan penyidikan perkara para tersangka kasus korupsi yang masuk DPO.
KPK bahkan berharap seluruh elemen bangsa dapat bersama-sama melakukan pencarian karena pemberantasan korupsi membutuhkan peran serta dari seluruh pihak.
"Sebagai bentuk keseriusan di dalam penyelesaian penyidikan perkara, kami masukkan (para tersangka korupsi) ke dalam DPO dengan harapan kita semua bersama-sama bisa melakukan pencarian," ucap Ali.
Anak buah Firli Bahuri itu juga menyebut tidak tepat jika ada sejumlah pihak yang memandang KPK bakal berhenti menuntaskan penyidikan perkara korupsi setelah memasukkan nama tersangka ke dalam DPO.
Ali Fikri mengimbau masyarakat melapor ke KPK bila melihat buronan kasus korupsi yang masuk DPO, antara lain Harun Masiku dan Ricky Ham Pagawak.
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi