Jika Menghalangi Eksekusi, Polisi Langgar Hukum
Kamis, 25 April 2013 – 14:00 WIB

Jika Menghalangi Eksekusi, Polisi Langgar Hukum
JAKARTA -- Pengamat Hukum Todung Mulya Lubis, meminta Kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Barat menghormati putusan Mahkamah Agung. Menurut Todung, kendati tidak dilakukan penahanan, namun sudah ada keputusan yang mengikat pada Pengadilan Negeri Jakarta dalam kasus Susno. Jadi, kata dia, hal itu sudah tak perlu diperdebatkan lagi. "Contemp of court, tidak perlu perdebatan," imbuh Todung.
Dia menilai Polda Jabar tidak kooperatif dan menghalangi proses eksekusi bekas Kebareskrim Komjen Pol (purn) Susno Duaji, di Bandung, Rabu (24/4).
"Saya minta kepolisian harus menghormati keputusan Mahkamah Agung," kata Todung, Kamis (25/4), di Kantor KPK, di Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pengamat Hukum Todung Mulya Lubis, meminta Kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Barat menghormati putusan Mahkamah Agung. Dia menilai Polda
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg