Jika Menghalangi Eksekusi, Polisi Langgar Hukum
Kamis, 25 April 2013 – 14:00 WIB
JAKARTA -- Pengamat Hukum Todung Mulya Lubis, meminta Kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Barat menghormati putusan Mahkamah Agung. Menurut Todung, kendati tidak dilakukan penahanan, namun sudah ada keputusan yang mengikat pada Pengadilan Negeri Jakarta dalam kasus Susno. Jadi, kata dia, hal itu sudah tak perlu diperdebatkan lagi. "Contemp of court, tidak perlu perdebatan," imbuh Todung.
Dia menilai Polda Jabar tidak kooperatif dan menghalangi proses eksekusi bekas Kebareskrim Komjen Pol (purn) Susno Duaji, di Bandung, Rabu (24/4).
"Saya minta kepolisian harus menghormati keputusan Mahkamah Agung," kata Todung, Kamis (25/4), di Kantor KPK, di Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pengamat Hukum Todung Mulya Lubis, meminta Kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Barat menghormati putusan Mahkamah Agung. Dia menilai Polda
BERITA TERKAIT
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun