Jika Merpati Beroperasi Lagi, ini Tahapan dan Persyaratannya
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti menjelaskan, saat ini surat izin usaha angkutan niaga berjadwal serta Sertifikat Operator Pesawat Udara milik PT. Merpati Nusantara Airlines sudah tidak berlaku.
Namun, bila Merpati ingin beroperasi lagi mereka harus mengantongi izin usaha dan mengajukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
"Izin Usaha Angkutan Udara adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) untuk dan atas nama Menteri Perhubungan, setelah sebuah perusahaan melakukan pendaftaran untuk memulai usaha angkutan udara niaga berjadwal," ujar Polana.
Adapun yang menjadi persyaratan sebuah perusahaan untuk memperoleh izin mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, dan Perubahannya dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Udara.
“Pemohon Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ataupun Badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi, yang akan melakukan kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran untuk penerbangan dengan jadwal yang teratur," ungkap Polana.
Persyaratan permohonan Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yaitu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai OSS dan Izin Usaha yang belum berlaku efektif, memenuhi persyaratan administrasi (sebagai bagian dari persyaratan komitmen), memenuhi persyaratan teknis berupa Rencana Usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal lima tahun dan kemudian melakukan pembayaran PNBP.
“Setelah dilakukan permohonan dan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan, izin usaha akan diproses dan waktunya adalah 30 hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar," jelas Polana.
Setelah memiliki izin usaha, untuk bisa mengoperasikan pesawat udara, harus memiliki sertifikat operator pesawat udara (Air Operator Certificate), yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga yang bisa diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian serta pemohon mendemonstrasikan kemampuan pengoperasian pesawat udara.
Izin usaha akan diproses dan waktunya adalah 30 hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar.
- Penuntasan Kasus Pesawat MA60 Bisa Jadi Kado Jaksa Agung untuk Indonesia
- Rugikan Negara Rp700 Miliar, IPW Tak Ingin Kasus Pesawat Merpati Kedaluwarsa
- Pesangon Eks Pilot Merpati Belum Tuntas, Herman Khaeron DPR Keluarkan Kalimat Keras
- 3 Remaja Ini Ditangkap Warga, Orang Tuanya Dipanggil, Begini Akhirnya
- Kawasan Bronggalan Masih Meresahkan, Ini Sebabnya
- Fadli Padi Reborn Curhat pada Pak Ganjar soal Merpati Kolong