Jika MK Kabulkan Gugatan, Yusril Ihza Mahendra jadi Capres

Jika MK Kabulkan Gugatan, Yusril Ihza Mahendra jadi Capres
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PAGAR ALAM - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memastikan partainya akan menggugat pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal tersebut mengatur tentang presidential threshold alias ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden di Pilpres 2019 sebesar 20-25 persen.

“Kami akan ajukan Senin mendatang (28/8), bukan atas nama saya pribadi, tapi atas nama partai (PBB). Karena PBB satu-satunya partai yang memiliki legal standing yang menguji Undang-undang Pemilu itu,” ucap Yusril usai melantik pengurus DPW dan DPC se-Sumatera Selatan periode 2015-2020 sekaligus rapat koordinasi wilayah (Rakorwil) di hotel Besh Pagaralam, kemarin (26/8).

Dijelaskan Yusril, PBB mengajukan gugatan ke MK, untuk memperjuangkan haknya mengajukan pasangan calon-cawapres di Pilpres 2019. Selaku partai yangdipastikan menjadi peserta Pemilu 2019, PBB punya hak konstitusional.

Tapi dengan munculnya pasal 222 di UU Nomor 7 tahun 2017, membuat hak tersebut dikesampingkan.

“Dengan alasan inilah, kami berharap MK dapat menerima permohonan kami,” ucap pakar hukum tata negara ini.

Diakui Yusril, gugatan mengenai ambang batas presiden, bukan pertamakali ini dilakukan. Ia menyebutkan, sudah empat kali gugatan serupa dilayangkan dan semuanya ditolak MK.

Kendati demikian, Yusril nampaknya tetap optimis gugatan kelima tentang ambang batas presiden kali ini akan dikabulkan MK.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memastikan partainya akan menggugat pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News