Jika Negosiasi Gagal, Pemerintah Siap Operasi Militer
jpnn.com - JAKARTA – Kasus pembajakan kapal kembali menghantui Indonesia. Setelah kapal MV Sinar Kudus pada 2014, kini giliran kapal tunda Brahma 12 dan tongkang Anand 12 yang jadi korban kelompok Abu Sayyaf di Filipina.
Berawak 10 WNI, kini semuanya menjadi sandera. Pemerintah menyiapkan segala kemungkinan untuk membebaskan mereka Mereka menjadi sandera sejak 26 Maret lalu, bersamaan dengan pembajakan dilakukan.
Juru Bicara Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengonfirmasi kasus itu kemarin (29/3). ”Saat dibajak, kedua kapal dalam perjalanan dari Sungai Puting, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuju Batangas, Filipina Selatan,” katanya di Jakarta.
”Kami belum mengetahui persis kapan kapal dibajak. Namun, pihak pemilik kapal baru mengetahui terjadi pembajakan pada 26 Maret 2016. Informasi tersebut diterima saat ada telepon dari seseorang yang mengaku dari kelompok Abu Sayyaf,” lanjutnya.
Arrmanatha menjelaskan, saat ini kapal Brahma sudah ditinggalkan pihak pembajak dan diamankan otoritas Filipina. Namun, kapal Anand 12 yang berisi 7 ribu ton batu bara dan sepuluh awak kapal masih berada di tangan pembajak.
”Menurut informasi, pembajak menyampaikan tuntutan sejumlah uang tebusan. Sejak 26 Maret pihak pembajak sudah dua kali menghubungi pemilik kapal,” imbuhnya. Sampai saat ini tuntutan pembajak mencapai 50 juta peso (Rp 14,4 miliar).
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan mengerahkan seluruh konsentrasi untuk menyelesaikan kasus tersebut. Termasuk berkoordinasi secara langsung dengan Menteri Luar Negeri Filipina Jose Rene Dimataga Almendras.
”Prioritas kami saat ini adalah keselamatan sepuluh WNI yang disandera,” tegasnya.
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat