Jika PAD DKI Rp 50 Triliun, Ini Tunjangan untuk Anies-Sandi

Jika PAD DKI Rp 50 Triliun, Ini Tunjangan untuk Anies-Sandi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno mengikuti serah terima memori jabatan Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Senin (16/10). Foto : Ricardo

"Kami optimalkan pencairan tunggakan. PBB (pajak bumi dan bangunan, red) masih ada Rp2,2 triliun yang akan kami tagih. Oleh karena itu nanti akan dibentuk unit penagihan aktif di Badan Pajak,” ujarnya.

Selain itu, BPRD DKI juga akan mengefektifkan juru sita pajak. “Kami efektifkan juru sita pajak, efektifkan PPNS untuk menagih pajak. Di PKB (pajak kendaraan bermotor, red) juga masih ada tunggakan hampir Rp 600 miliar. Jadi dari sumber pencairan tunggakan itu kami akan optimalkan penerimaan pajak daerah yang totalnya sampai Rp3 triliun penambahannya," pungkas Edi.(rmol/jpg)


Gubernur DKI Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Uno bakal menerima tunjangan dengan besaran cukup wah jika PAD DKI bisa tembus Rp 50 triliun.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News