Jika Partai Aceh tak Ikut, Kacau, Banyak Golput
Alasan Kemendagri Ajukan Gugatan ke MK
Sabtu, 14 Januari 2012 – 01:54 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan Kemendagri terhadap keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 1 tahun 2011 tentang tahapan dan jadwal pemilukada Aceh, di gedung MK, Jumat (13/1). "Apabila seluruh tahapan pemilukada Aceh tetap dilaksanakan sebagaimana keputusan KIP Nomor 26 Tahun 2011 dan tidak diikuti oleh Partai Aceh, dapat diprediksi berpotensi terjadi gangguan kamtibmas dalam pelaksanaan tahapan pemilukada dan kemungkinan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemungutan suara, serta dapat menimbulkan gejolak politik dan keamanan di Aceh," demikian antara lain materi gugatan yang diajukan kemendagri.
Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan materi gugatan, yang dibacakan oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan, sebagai pihak penggugat. Jadi, gugatan bukan atas nama Mendagri Gamawan Fauzi.
Intinya, kemendagri minta jadwal pemilukada ditunda. Bahkan, menurut penggugat, jika pemilukada diteruskan tanpa diikuti Partai Aceh, kondisi keamanan Aceh bisa terganggu.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan Kemendagri terhadap keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor
BERITA TERKAIT
- Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia
- BISON Indonesia Apel Akbar di Pandeglang, Siap Menangkan Andra-Dimyati
- Anak Muda Pendukung Paslon RIDO Langsung Tancap Gas, Sediakan Mobil Curhat & Dokter Keliling
- Calon Bupati Mimika Maximus Tipagau Merasa Dirugikan soal Berita Palsu
- KPU Terpaksa Jemput Bola Rekrut KPPS Gegara Pendaftar Sedikit
- Brigade 02 Pegiat Desa Dukung dan Siap Menangkan Ischak-Kholid di Pilbup Tegal 2024