Jika Partai Aceh tak Ikut, Kacau, Banyak Golput
Alasan Kemendagri Ajukan Gugatan ke MK
Sabtu, 14 Januari 2012 – 01:54 WIB
Dipaparkan, adanya beberapa potensi permasalahan atau gangguan penyelenggaraan pemilukada dapat menyebabkan gangguan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Aceh. Termasuk pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat di Aceh, akibat ketidakharmonisan hubungan antara unsur DPR Aceh/DPR Kabupaten Kota dengan pemda, baik pemprov atau pemkab/pemko.
"Mengingat Partai Aceh lebih mendominasi suara atau perolehan kursi di DPRA dan DPRK di beberapa daerah," imbuh Djohermansyah.
Pihak penggugat menilai, beberapa alternatif terkait dengan penundaan tahapan, keikutsertaan Partai Aceh, pembahasan kembali rancangan Qanun yang baru, dan pembukaan kembali pendaftaran bagi pasangan calon adalah merupakan beberapa poin penting dalam menyikapi perkembangan pemilukada di Aceh.
Penggugat meminta MK memerintahkan KIP Aceh melakukan penundaan tahapan pemilukada dan membuka kembali pendaftaran pasangan calon. Ini ntuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar baik dari parpol, gabungan parpol ataupun perseorangan. MK diharapkan memberi waktu pendaftaran susulan selama tujuh hari.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan Kemendagri terhadap keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor
BERITA TERKAIT
- Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia
- BISON Indonesia Apel Akbar di Pandeglang, Siap Menangkan Andra-Dimyati
- Anak Muda Pendukung Paslon RIDO Langsung Tancap Gas, Sediakan Mobil Curhat & Dokter Keliling
- Calon Bupati Mimika Maximus Tipagau Merasa Dirugikan soal Berita Palsu
- KPU Terpaksa Jemput Bola Rekrut KPPS Gegara Pendaftar Sedikit
- Brigade 02 Pegiat Desa Dukung dan Siap Menangkan Ischak-Kholid di Pilbup Tegal 2024