Jika Partai Aceh tak Ikut, Kacau, Banyak Golput
Alasan Kemendagri Ajukan Gugatan ke MK
Sabtu, 14 Januari 2012 – 01:54 WIB
![Jika Partai Aceh tak Ikut, Kacau, Banyak Golput](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Jika Partai Aceh tak Ikut, Kacau, Banyak Golput
Dalam sidang kemarin, hadir mendampingi Djohermansyah, Plt Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Sidang dipimpin hakim MK Harjono, didampingi anggota hakim MK Hamdan Zoelva dan M Alim.
Menanggapi gugatan itu, Hakim MK Harjono yang memimpin sidang meminta Kemendagri mengkoreksi gugatan yang disampaikan. Alasannya, obyek yang disengketakan belum jelas disebutkan. Selain itu materi gugatan juga masih belum jelas.
Harjono menjelaskan jika yang diguguat adalah soal pilkada maka kemendagri tidak punya kewenangan untuk melakukan itu. Yang bisa melakukan itu adalah para pihak yang terlibat dalam pelaksaan pilkada.
Sementara hakim MK Hamdan Zoelva menyarankan agar gugatan atas nama Mendagri Gamawan Fauzi, bukan Dirjen Otda. Pasalnya, jika atas nama Mendagri, maka yang digugat adalah sengketa kewenangan antarlembaga, bukan sengketa pilkada. Mendagri diberi waktu hingga Senin (16/1) depan untuk memperbaiki gugatan.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan Kemendagri terhadap keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor
BERITA TERKAIT
- Kerabat Hasto di DPP PDIP Hadiri Sidang Putusan Praperadilan, Beri Dukungan Moral
- PDIP: Gugatan Hasto Seharusnya Dikabulkan, Ada Dugaan Intervensi Jokowi Jika Ditolak
- Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran
- HNW Mengajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi Terkait RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah
- Francine PSI Ungkap Kenaikan Tarif PAM Jaya Bisa Merugikan Pebisnis di Jakarta
- Komisi IV Tunda Pembahasan Efisiensi Anggaran Bareng Mitra, Ini Masalahnya