Jika Partai Aceh tak Ikut, Kacau, Banyak Golput

Alasan Kemendagri Ajukan Gugatan ke MK

Jika Partai Aceh tak Ikut, Kacau, Banyak Golput
Jika Partai Aceh tak Ikut, Kacau, Banyak Golput
Dalam sidang kemarin, hadir mendampingi Djohermansyah, Plt Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Sidang dipimpin hakim MK Harjono, didampingi anggota hakim MK Hamdan Zoelva dan M Alim.

Menanggapi gugatan itu, Hakim MK Harjono yang memimpin sidang meminta Kemendagri mengkoreksi gugatan yang disampaikan. Alasannya, obyek yang disengketakan belum jelas disebutkan. Selain itu materi gugatan juga masih belum jelas.

Harjono menjelaskan jika yang diguguat adalah soal pilkada maka kemendagri tidak punya kewenangan untuk melakukan itu. Yang bisa melakukan itu adalah para pihak yang terlibat dalam pelaksaan pilkada.

Sementara hakim MK Hamdan Zoelva menyarankan agar gugatan atas nama Mendagri Gamawan Fauzi, bukan Dirjen Otda. Pasalnya, jika atas nama Mendagri, maka yang digugat adalah sengketa kewenangan antarlembaga, bukan sengketa pilkada. Mendagri diberi waktu hingga Senin (16/1) depan untuk memperbaiki gugatan.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan Kemendagri  terhadap keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News