Jika Partai Aceh tak Ikut, Kacau, Banyak Golput
Alasan Kemendagri Ajukan Gugatan ke MK
Sabtu, 14 Januari 2012 – 01:54 WIB
Sementara itu, kuasa hukum KIP Aceh, Imbran Mafudi menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. Pihaknya belum mau menanggapi isi gugatan dari Kemendagri karena masih minta diperbaiki oleh MK. Pihaknya pasif saja menunggu gugatan tersebut. Namun KIP siap menjalankan apapun putusan yang dilakukan MK, termasuk jika memang harus dilakukan penundaan pilkada.
“Kami siap lakukan apa yang menjadi putusan hukum yang sah,” kata Imbran.
Di tempat terpisah, Gamawan Fauzi mengatakan, Partai Aceh memang selayaknya ikut pemilukada. "Realita politik, Partai Aceh itu suaranya hampir 48 persen. Ini untuk kepentingan pemerintahan lima tahun ke depan. Jika tak ikut, tk elok, karena pemerintahan bisa tak efektif jika terus-terusan terjadi friksi. Seperti sekarang saja, APBD belum diketok," kata Gamawan. (sam/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan Kemendagri terhadap keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia
- BISON Indonesia Apel Akbar di Pandeglang, Siap Menangkan Andra-Dimyati
- Anak Muda Pendukung Paslon RIDO Langsung Tancap Gas, Sediakan Mobil Curhat & Dokter Keliling
- Calon Bupati Mimika Maximus Tipagau Merasa Dirugikan soal Berita Palsu
- KPU Terpaksa Jemput Bola Rekrut KPPS Gegara Pendaftar Sedikit
- Brigade 02 Pegiat Desa Dukung dan Siap Menangkan Ischak-Kholid di Pilbup Tegal 2024