Jika Partai Aceh tak Ikut, Kacau, Banyak Golput
Alasan Kemendagri Ajukan Gugatan ke MK
Sabtu, 14 Januari 2012 – 01:54 WIB

Jika Partai Aceh tak Ikut, Kacau, Banyak Golput
Sementara itu, kuasa hukum KIP Aceh, Imbran Mafudi menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. Pihaknya belum mau menanggapi isi gugatan dari Kemendagri karena masih minta diperbaiki oleh MK. Pihaknya pasif saja menunggu gugatan tersebut. Namun KIP siap menjalankan apapun putusan yang dilakukan MK, termasuk jika memang harus dilakukan penundaan pilkada.
“Kami siap lakukan apa yang menjadi putusan hukum yang sah,” kata Imbran.
Di tempat terpisah, Gamawan Fauzi mengatakan, Partai Aceh memang selayaknya ikut pemilukada. "Realita politik, Partai Aceh itu suaranya hampir 48 persen. Ini untuk kepentingan pemerintahan lima tahun ke depan. Jika tak ikut, tk elok, karena pemerintahan bisa tak efektif jika terus-terusan terjadi friksi. Seperti sekarang saja, APBD belum diketok," kata Gamawan. (sam/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan Kemendagri terhadap keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- Geruduk Bawaslu Bengkulu Selatan, Pendukung Suryatati-Ii Sumirat Tuntut Paslon 03 Didiskualifikasi
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital