Jika Partai Aceh tak Ikut, Kacau, Banyak Golput
Alasan Kemendagri Ajukan Gugatan ke MK
Sabtu, 14 Januari 2012 – 01:54 WIB
![Jika Partai Aceh tak Ikut, Kacau, Banyak Golput](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Jika Partai Aceh tak Ikut, Kacau, Banyak Golput
Sementara itu, kuasa hukum KIP Aceh, Imbran Mafudi menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. Pihaknya belum mau menanggapi isi gugatan dari Kemendagri karena masih minta diperbaiki oleh MK. Pihaknya pasif saja menunggu gugatan tersebut. Namun KIP siap menjalankan apapun putusan yang dilakukan MK, termasuk jika memang harus dilakukan penundaan pilkada.
“Kami siap lakukan apa yang menjadi putusan hukum yang sah,” kata Imbran.
Di tempat terpisah, Gamawan Fauzi mengatakan, Partai Aceh memang selayaknya ikut pemilukada. "Realita politik, Partai Aceh itu suaranya hampir 48 persen. Ini untuk kepentingan pemerintahan lima tahun ke depan. Jika tak ikut, tk elok, karena pemerintahan bisa tak efektif jika terus-terusan terjadi friksi. Seperti sekarang saja, APBD belum diketok," kata Gamawan. (sam/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan Kemendagri terhadap keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- HNW Mengajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi Terkait RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah
- Francine PSI Ungkap Kenaikan Tarif PAM Jaya Bisa Merugikan Pebisnis di Jakarta
- Komisi IV Tunda Pembahasan Efisiensi Anggaran Bareng Mitra, Ini Masalahnya
- Monopoli Perusahaan Integrator Matikan Peternak Ayam Rakyat, DPR Minta Mentan Bertindak
- DPR Connect Tampung Aspirasi Generasi Muda, Ibas: Kolaborasi Nyata Memajukan Indonesia
- Soal Praperadilan, Hasto Kutip Pernyataan Prof Sunarto Terkait Keadilan Hakiki