Jika Pekan Ketiga Hasil Seleksi PPPK Guru Belum Diumumkan, P1 Punya Rencana Besar
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus pusat forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Nuriah, S.Pd., mengatakan kesabaran peserta prioritas satu (P1) sudah di titik terendah. Mereka tidak bisa lagi dibujuk dengan alasan apa pun.
"Kami menunggu janji Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani direalisasikan," kata Nuriah kepada JPNN.com, Minggu (12/2).
Pada 3 Februari, Prof Nunuk menyampaikan bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023 rencananya dilaksanakan pada pekan ketiga atau keempat.
Masalahnya per 8 Februari, data peserta P1 sampai P4 dan hasil seleksi belum diserahkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara itu, data tersebut dibutuhkan BKN untuk diolah hasilnya dan diumumkan kepada publik.
"Kami beri tenggat waktu sampai pekan ketiga. Jika sampai pekan ketiga, maka pekan keempat kami demo besar-besaran," tegasnya.
Sebenarnya, kata Nuriah, Prof Nunuk telah meminta meminta guru lulus PG yang notabene P1 untuk tidak demo lagi. Namun, mereka terpaksa demo untuk menuntut kejelasan.
Nuriah menegaskan kalau hanya berdiam diri, maka prosesnya akan lebih lama. Mereka ingin Panselnas terbuka apa sebenarnya yang terjadi.
"Kami akan datangi Kemendikbudristek dan KemenPAN-RB," serunya.
Jika pekan ketiga hasil seleksi PPPK guru belum diumumkan, P1 punya rencana besar. Simak selengkapnya
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara