Jika Pembunuhan Yosua Tanpa Rencana, Mengapa Eksekusinya di Rumah Dinas Ferdy Sambo?

Jika Pembunuhan Yosua Tanpa Rencana, Mengapa Eksekusinya di Rumah Dinas Ferdy Sambo?
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Ferdy Sambo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

Mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tersebut mengatakan pada waktu itu Putri berangkat ke rumah di Duren Tiga.

“Istri saya menyampaikan akan isolasi sebagaimana kebiasaan keluarga kami,” kata Ferdy Sambo.

Jaksa penuntut umum mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E membunuh Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Menurut JPU, pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, itu direncanakan terlebih dahulu.

Oleh karena itu, jaksa mendakwa kelima terdakwa itu dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.(cr3/jpnn.com)


Majelis hakim bertanya kepada Ferdy Sambo untuk mengonfirmasi kesaksian Bharada E soal pertemuan di rumah Jalan Saguling sebelum pembunuhan terhadap Yosua.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News