Jika Pengunduran Diri Jokowi Alot di DPRD, Ini Mekanismenya
Jumat, 22 Agustus 2014 – 18:57 WIB
Saat ditanya bagaimana sekiranya DPRD DKI menolak, Gamawan tidak mau berandai-andai. Ia hanya menyatakan prosedur rapat paripurna DPRD dapat ditunda jika tidak memenuhi syarat jumlah anggota yang hadir.
“Kalau misalnya tidak kuorum ditunda satu jam, kemudian kalau tidak kuorum juga, ditunda satu jam lagi. Baru kemudian kalau lagi-lagi tidak memenuhi kuorum, ditunda selama 3 hari. Karena itu harus segera diagendakan oleh tata tertib DPRD. SK DPRD-nya sudah saya tandatangani pada 20 Agustus kemarin,” katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo butuh satu langkah lagi untuk bisa dilantik menduduki jabatan Presiden Republik Indonesia 2014-2019.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS