Jika Pergub Unjuk Rasa tak Dicabut, Buruh Bakal Mogok Kerja
jpnn.com - JAKARTA - Puluhan buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (10/11). Mereka menuntut pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 mengenai Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.
Perwakilan buruh Jakarta Bit Manurung menyatakan, seluruh buruh di DKI meminta pergub supaya dicabut. "Kami tidak mau untuk direvisi, kami maunya dicabut," kata Bit di depan Balai Kota.
Bit menjelaskan, buruh DKI akan menentang Pergub Unjuk Rasa. Dia mengklaim, buruh akan melakukan tindakan jika pergub tersebut tidak dicabut.
"Kalau tidak dicabut kami akan lakukan mogok daerah di DKI Jakarta," ungkap Bit.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI merevisi Pergub Nomor 228 Tahun 2015. Pasal yang direvisi mengenai tempat penyampaian pendapat di muka umum. Dalam Pergub itu diatur lokasi tempat penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka hanya di Parkir Timur Senayan, alun-alun demokrasi DPR/MPR, dan Silang Selatan Monumen Nasional. (gil/jpnn)
JAKARTA - Puluhan buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (10/11). Mereka menuntut pencabutan Peraturan Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS