Jika Perppu Ditolak, Pilkada Bisa Gunakan PP

Jika Perppu Ditolak, Pilkada Bisa Gunakan PP
Jika Perppu Ditolak, Pilkada Bisa Gunakan PP

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimungkinkan tetap dapat melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 204 daerah tahun 2015 mendatang, meski akhirnya nanti DPR menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Alasannya, karena masih terdapat sebuah peraturan tentang Pilkada yang hingga saat ini belum dicabut.  

“Kalau kekosongan hukum itu artinya dikatakan tak ada hukum sama sekali, tak ada aturan yang mengatur. Tapi kita harus hati-hati, ada Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005, tentang pengesahan pemilihan pengangkatan kepala daerah itu loh,” ujar Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Menteri Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, Jumat (5/12).

Menurut Zudan, PP tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah.

“Prinsipnya begini, peraturan kan bisa dicabut kalau tidak berlaku. Ketika dia belum dicabut dan tak ada lagi peraturan di atasnya, berarti kan ini paling tinggi. Satu-satunya peraturan yang tersisa tentang pemilihan kepala daerah (dari UU 32 tahun 2004) ketika perppu dicabut adalah PP itu. Apabila KPU berani menggunakan itu, Pilkada langsung ada dasar hukumnya, PP-nya ada,” katanya.

Bedanya, kata Zudan, jika menggunakan PP maka pemilihan masih dilakukan sepaket. Bukan seperti yang dikehendaki di Perppu Nomor 1 Tahun 2014, di mana kepala daerah dipilih sendiri, kemudian kada terpilih mengusulkan calon wakil kepala daerah kepada Presiden.

“Memang ada perbedaan paradigma antara Perppu dan PP. Tapi meski begitu, PP ini bisa berlaku jika tak ada undang-undang di atasnya,” kata Zudan.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimungkinkan tetap dapat melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 204 daerah tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News