Jika PGN Dipaksa Rugi, Infrastruktur Tidak Terbangun
jpnn.com, JAKARTA - Komisi VII DPR meminta Pertamina dan Perusahaan Gas Negara (PGN) tetap menjaga kinerjanya di tengah lesunya industri migas (minyak dan gas) dunia.
Apalagi beberapa kebijakan pemerintah telah mendorong BUMN Migas memangkas margin bisnisnya.
Salah satunya adalah kebijakan harga gas industri tertentu sebesar USD6 per mmbtu di plant gate sebagaimana Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 tahun 2020.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Falah Amru khawatir kebijakan yang memangkas bisnis PGN akan mengurangi kemampuan BUMN ini untuk mengembangkan infrastruktur gas bumi.
"Kami minta dijelaskan dampak kebijakan itu (Permen ESDM No. 8 tahun 2020) terhadap kemampuan PGN membangun infrastruktur. Kami tidak ingin PGN rugi, karena yang rugi juga rakyat," jelas Falah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi VII dengan Pertamina dan PGN secara online, Selasa (21/4).
Dalam kesempatan ini Tifatul Sembiring dari Fraksi PKS mendorong adanya evaluasi terhadap Permen No. 8 tahun 2020, yang baru dirilis pekan lalu.
Tifatul mensinyalir regulasi baru tersebut bisa memangkas peran PGN dalam perluasan pemanfaatam gas bumi.
"Jangan sampai ada main mata, jadi harus ada konsultasi dengan kementerian (ESDM) soal regulasi itu," tegasnya.
Dikhawatirkan kebijakan yang memangkas bisnis PGN akan mengurangi kemampuan BUMN ini untuk mengembangkan infrastruktur gas bumi.
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Sepanjang 2024 PHE ONWJ Inisiasi 49 Program CSR
- Ini Langkah Strategis PHE OSES dan RSO PTK Perkuat Keamanan Laut
- Pertamina dan Kementerian ATR/BPN Bersinergi Memperkuat Infrastruktur Energi Nasional
- ASABRI Gelar Program TJSL Restorasi
- Indonesia Re Rayakan Hari Ibu dengan Berbagai Kegiatan, Seru