Jika Polisi Tak Datang Mungkin Wawan Sudah Tewas Dikeroyok Massa
Minggu, 27 Oktober 2019 – 08:36 WIB

Pelaku curanmor tertangkap polisi. Foto: Pojokpitu
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Wawan bakal dijerat dengan pasal 363 juncto pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)
Wawan menjadi bulan-bulanan massa yang marah tetapi dia beruntung karena polisi datang.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- Pelaku Curanmor Beraksi di Parkiran Rumah Sakit, Begini Modusnya
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO