Jika Polisi Tak Datang Mungkin Wawan Sudah Tewas Dikeroyok Massa

Jika Polisi Tak Datang Mungkin Wawan Sudah Tewas Dikeroyok Massa
Pelaku curanmor tertangkap polisi. Foto: Pojokpitu

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Wawan bakal dijerat dengan pasal 363 juncto pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)

Wawan menjadi bulan-bulanan massa yang marah tetapi dia beruntung karena polisi datang.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News