Jika Punya SKK, Kejaksaan Siap Gugat Perdata
jpnn.com - JAKARTA -- Pembakar hutan dan lahan yang menyebabkan bencana alam serta kabut asap berkepanjangan belum kapok. Beberapa aksi pembakaran itu sudah diusut Polri maupun penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Kejaksaan sebagai pengacara negara belum terpikir untuk melakukan gugatan perdata. Sebab, untuk melakukan gugatan perdata terhadap perusahaan pembakar lahan, itu kejaksaan harus mendapat Surat Kuasa Khusus dari pemerintah.
"Kejaksaan sifatnya menunggu. Kalau kami diberikan Surat Kuasa Khusus baru kami akan memiliki legal standing untuk perdata," kata Jaksa Agung Prasetyo.
Ia mencontohkan, kejaksaan pernah melakukan gugatan perdata terhadap PT Kalista Alam di Aceh. Kejaksaan, kata dia, memenangkan gugatan itu. PT Kalista Alam harus membayar ganti rugi kurang lebih Rp 400 miliar untuk pemulihan lingkungan dan alam.
Namun demikian, Prasetyo menegaskan, kejaksaan tidak ingin memaksa untuk mendapatkan SKK tersebut. "Sementara sekaligus saya harus sampaikan kejaksaan tidak harus maksa-maksa," jelasnya.
Lantas apakah perusahaan pembakar lahan bisa dijerat Undang-undang Pemberantasan Korupsi? Prasetyo menjawab diplomatis. Dia menjelaskan, korupsi harus ada unsur. Misalnya, apakah ada unsur melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, dan lainnya. "Jadi katakanlah kalau unsur-unsur tidak terpenuhi atau tidak mungkin dikenakan ya rasanya tindakan korupsi akan sulit diterapkan juga," paparnya.
Namun demikian, soal jeratan pasal terkait pembakaran hutan dan lahan, itu kejaksaan menunggu penyidikan yang dilakukan Polri. Baik itu Mabes Polri, Polda maupun Polres.
"Kejaksaan Agung selalu siap. Tidak adil rasanya tidak kita tindak," katanya. Soal jumlah kasus yang telah dilimpahkan polisi, Prasetyo mengaku masih akan menginventarisir. Sebab, kasus-kasus maupun jumlahnya akan terus berkembang. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Pembakar hutan dan lahan yang menyebabkan bencana alam serta kabut asap berkepanjangan belum kapok. Beberapa aksi pembakaran itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit