Jika Rekayasa Data, Kepala BKD Dicopot
Minggu, 09 Mei 2010 – 17:45 WIB
JAKARTA -- Keseriusan DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan masalah pendataan tenaga honorer patut dipertanyakan. Hingga saat ini tim pemerintah yang bertugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap honorer tertinggal serta honorer non APBN/APBD, belum juga turun ke lapangan. Padahal DPR RI telah memberikan deadline pada pemerintah untuk menyelesaikan pendataan selama tiga bulan sebelum penetapan Oktober mendatang.
Tim pemeritah itu terdiri dari tujuh lembaga yaitu Kementerian Diknas, Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertanian.
Baca Juga:
Sementara, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan berdalih, tim pemerintah belum bisa turun karena Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyelesaian tenaga honorer belum ditetapkan.
"Bagaimana bisa turun, sedangkan RPP tentang penyelesaian tenaga honorer belum ditetapkan," kata Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan pada JPNN, Sabtu (8/5).
JAKARTA -- Keseriusan DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan masalah pendataan tenaga honorer patut dipertanyakan. Hingga saat ini tim pemerintah
BERITA TERKAIT
- Polisi Belum Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Darso, Ini Alasannya
- Kolonel Laut Ade Permana Memohon kepada Panglima TNI Agar Kasusnya Ditinjau Kembali
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Irjen Hendro Minta Anak Buah Sikat Habis Geng Motor yang Meresahkan
- Pengisian DRH NIP PPPK Sisa 18 Hari, Honorer Antre dari Subuh Tetap Tak Dapat Nomor