Jika Serius, Jokowi-JK Bisa Bagi-Bagi Tanah ke Petani

Jika Serius, Jokowi-JK Bisa Bagi-Bagi Tanah ke Petani
Jika Serius, Jokowi-JK Bisa Bagi-Bagi Tanah ke Petani

jpnn.com - JAKARTA - Keinginan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), mendistribusikan 9 juta hektar tanah kepada petani dan buruh tani, serta pembukaan 1 juta lahan pertanian kering di luar Jawa dan Bali sangat mungkin dilaksanakan. Syaratnya pemerintah memiliki kesungguhan mewujudkan hal itu.

"Semua yang dikehendaki presiden dan wakil presiden  terpilih sangat mungkin dilaksanakan. Tidak ada alasan menolak mewujudkan keinginan itu karena filosofi tanah untuk kemakmuran dapat tercapai," kata Kepala Pusat Hukum dan Humas Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) Kurnia Toha, dalam dialog agraria Tanah Untuk Kemakmuran Rakyat, Menyongsong Pemerintah Jokowi-JK, di Jakarta, Rabu (8/10).

Menurut Kurnia, sumber tanah yang dapat diberikan kepada petani dan buruh tani bisa melalui tiga jalur. Pertama, melalui pelepasan kawasan hutan produksi konversi. Kedua, penegakan tanah terlantar milik perorangan, perusahaan maupun PTPN. Ketiga, pengakuan dan penghormatan hak ulayat masyarakat hukum adat dan sumber lainnya.

"Makanya, kenapa tadi saya bilang harus ada keseriusan dari pemerintah. Karena lembaga terkait yang mengurusi tanah secara ego sektoral akan mempertahankan wilayah mereka. Mereka lupa bahwa keberadaan tanah sesungguhnya untuk kesejahteraan rakyat," kata dia.

Kurnia menuturkan, usulan duet Jokowi-JK melepaskan tanah kepada petani sesungguhnya berpatokan pada prinsip dasar pengolahan sumberdaya agraria yang diletakkan para pendiri NKRI. Dimana, kata dia, tanah bukan sekadar suatu barang, akan tetapi merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dianugerahkan kepada seluruh rakyat Indonesia.

"Pendistribusian tanah seluas 9 juta hektar kepada petani maupun buruh tani hanya 5 persen dari luas daratan Indonesia yang mencapai 190 juta hektar. Dan, itu memang sesuai sila ke tiga Pancasila, dimana tanah harus dimanfaatkan dan dikelola secara berkeadilan untuk mencapai kemakmuran seluruh rakyat Indonesia," ucapnya.

Ia menambahkan, dari banyaknya permasalahan pertanahan di Indonesia, dapat diklasifikasi jadi tiga masalah utama. Pertama, ketimpangan dan kepemilikan atas tanah. Banyak tanah dikuasai perusahaan, sedangkan petani banyak tak memiliki tanah dan mengalami kemiskinan secara struktural. Negara ini sebagai negara agraris justru jadi negara pengimpor untuk memenuhi sebagai besar kebutuhan pokok. Kedua, penghormatan dan pengakuan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, walaupun diakui UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dalam kenyataanya terabaikan.

"Peraturan yang ada pada saat ini, memberikan peran besar kepada pemerintah daerah untuk menentukan keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayat atas tanah. Sejak reformasi 1999 sampai sekarang ternyata tidak membawa banyak kemajuan," ujar Kurnia.

JAKARTA - Keinginan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), mendistribusikan 9 juta hektar tanah kepada petani

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News