Jika Serius, Jokowi-JK Bisa Bagi-Bagi Tanah ke Petani

Jika Serius, Jokowi-JK Bisa Bagi-Bagi Tanah ke Petani
Jika Serius, Jokowi-JK Bisa Bagi-Bagi Tanah ke Petani

Ketiga, lanjutnya, banyaknya sengketa dan konflik pertanahan. Konflik pertanahan merupakan masalah yang komplek dan mempunyai dampak luas serta multi-dimensi, termasuk politik, keamanan, sosial, dan ekonomi. "Secara garis besar dapat kita bagi dua macam sengketa atau konflik pertanahan, yaitu sengketa dapat diselesaikan BPN RI dan yang bukan merupakan kewenangan BPN RI. sengketa diselesaikan misalnya sertifikat palsu, sertifikat ganda, sertifikat salah, sengketa batas tanah yang telah  bersertifikat, pencabutan pembelokiran, pelaksanaan putusan pengadilan," jelasnya.

Dalam acara yang sama, pengajar Hukum dan Agraria Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Suparjo Sujadi membenarkan pernyataan Kurnia. Menurutnya, Trisakti Soekarno yang bakal dijalankan Jokowi-JK akan mensejahterakan masyarakat Indonesia. "Jokowi-JK sangat memahami perspektif sejarah dan filosofi tanah bangsa ini. Sehingga, ia berani membuat terobosan yang dapat mensejahterakan masyarakat," pungkasnya. (fas/jpnn)


JAKARTA - Keinginan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), mendistribusikan 9 juta hektar tanah kepada petani


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News