Jika Serius, Jokowi-JK Bisa Bagi-Bagi Tanah ke Petani
Ketiga, lanjutnya, banyaknya sengketa dan konflik pertanahan. Konflik pertanahan merupakan masalah yang komplek dan mempunyai dampak luas serta multi-dimensi, termasuk politik, keamanan, sosial, dan ekonomi. "Secara garis besar dapat kita bagi dua macam sengketa atau konflik pertanahan, yaitu sengketa dapat diselesaikan BPN RI dan yang bukan merupakan kewenangan BPN RI. sengketa diselesaikan misalnya sertifikat palsu, sertifikat ganda, sertifikat salah, sengketa batas tanah yang telah bersertifikat, pencabutan pembelokiran, pelaksanaan putusan pengadilan," jelasnya.
Dalam acara yang sama, pengajar Hukum dan Agraria Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Suparjo Sujadi membenarkan pernyataan Kurnia. Menurutnya, Trisakti Soekarno yang bakal dijalankan Jokowi-JK akan mensejahterakan masyarakat Indonesia. "Jokowi-JK sangat memahami perspektif sejarah dan filosofi tanah bangsa ini. Sehingga, ia berani membuat terobosan yang dapat mensejahterakan masyarakat," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Keinginan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), mendistribusikan 9 juta hektar tanah kepada petani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya