Jika Serius Pikirkan Honorer K2, Langkah Ini Harus Dilakukan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nizar Zahro mengatakan, dibutuhkan niat baik dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan honorer K2 (kategori dua).
“Intinya, butuh niat baik dari pemerintah,” kata Nizar menjawab JPNN.com, Selasa (23/10).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menuturkan, niat baik pemerintah itu bisa dimulai dengan segera menyerahkan daftar inventariasi masalah (DIM) untuk revisi Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada DPR.
“Sehingga bisa untuk mewujudkan kapasitas SDM di birokrasi bisa segera dipenuhi,” kata Nizar.
Anggota Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan beragam cara bisa ditempuh pemerintah dalam menyelesaikan persoalan honorer ini.
“Ya semua bisa ditempuh, melalui revisi UU ASN juga bisa. Sudah kami usulkan di Baleg (Badan Legislasi) tapi pemerintah tidak setuju,” kata Yandri yang sebelumnya duduk di Komisi II DPR, saat dihubungi JPNN.com, Selasa (23/10).
Dia mengatakan, pemerintah juga bisa mengangkat langsung honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), dengan validasi data honorer yang sudah ada.
Selain itu, kata dia, juga bisa dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). “Asal pemerintah benar-benar serius menyelesaikan persoalan ini,” katanya.
Hingga saat ini pemerintah belum juga menyerahkan DIM revisi UU ASN yang dianggap pintu masuk penyelesaian honorer K2.
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
- Revisi UU ASN 2023 Masuk Baleg DPR, Pembina Honorer Sangat Khawatir