Jika Tak Bersalah, Nama Baik Nazaruddin Dipulihkan
Selasa, 24 Mei 2011 – 12:59 WIB
JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat (PD), Muhammad Jafar Hafsah mengatakan, pemberhentian Bendahara Umum Muhammad Nazaruddin telah melalui proses panjang yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan PD. Terkait proses hukum terhadap Nazaruddin, menurut Jafar, itu hanya soal menunggu waktu dan proses hukum yang berlaku.
"Dewan Kehormatan mengambil keputusan seperti itu tentunya sudah diperhitungkan baik buruknya. Prosesnya tidak sebentar," kata Jafar di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (24/5).
Ketua Fraksi Partai Demokrat itu juga menyebutkan sebelum surat keputusan pemberhentian dibuat, Dewan Kehormatan sudah memanggil Nazaruddin. "Tentunya ada proses-proses berupa pemanggilan, pengamatan, dialog antara Dewan Kehormatan dengan Nazaruddin," kata Jafar.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat (PD), Muhammad Jafar Hafsah mengatakan, pemberhentian Bendahara Umum Muhammad Nazaruddin telah melalui proses
BERITA TERKAIT
- Pemuda Pancasila Jakarta Siap Memenangkan RIDO Jika Pilgub DKI 2 Putaran
- KPU DKI Beberkan Kronologi Tercoblosnya Surat Suara untuk Paslon 3 di Pinang Ranti
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Untuk Menangani Gugatan Pilkada 2024
- Paslon di 5 Daerah di Jabar Berpotensi Mengajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK
- Kolaborasi TNI-Polri & Masyarakat jadi Kunci Pilkada Serentak 2024 di Sumsel Damai
- Bawaslu Sampaikan Alur Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024